Pemkot Kupang Dua kali Raih Predikat Informatif Dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024


INDONESIA PEMBAHARUAN, KOTA KUPANG - Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kota Kupang berhasil meraih penghargaan sebagai badan publik yang informatif. 


Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT dalam ajang Pemeringkatan Indeks keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang berlangsung pada Jumat, 15 November 2024. 


Keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap institusi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Hak Masyarakat untuk memperoleh informasi adalah salah satu prasyarat fundamental dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.


Pemerintah Kota kupang telah menunjukkan komitmen kuat dalam menyediakan akses informasi publik yang terbuka bagi masayarakat terbukti dengan diraihnya predikat informatif ini. 


Akses informasi yang mudah dan bebas tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat (citizen-centered engagement) di Kota Kupang dalam proses pengambilan keputusan. 


Dengan adanya keterbukaan informasi ini, diiringi partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan tata kelola pemerintahan akan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kepercayaan (trust) publik. 


Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan sendirinya akan memperkuat legitimasi pemerintahan, mengingat legitimasi merupakan fondasi utama dalam keberlanjutan eksistensi sektor publik. 


Di era digital yang dipenuhi arus informasi, pemerintah juga dituntut untuk responsif dalam memenuhi kebutuhan publik akan informasi yang cepat, tepat dan akurat. 


Untuk itu, Pemerintah Kota Kupang telah memanfaatkan teknologi dengan menyediakan berbagai platform digital, seperti situs resmi pemerintah di: www.kupangkota.go.id dan www.ppid.kupangkota.go.id, serta akun media sosial resmi pemerintah Kota Kupang di Instagram dan Facebook. 


Tidak hanya di tingkat pemerintah kota, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unit kerja dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah naungan Pemerintah Kota Kupang juga telah memanfaatkan website dan media sosial sebagai saranan untuk mempercepat penyampaian informasi sekaligus menjangkau masyarakat secara lebih luas. 


Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Kupang untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik, guna memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Kupang di masa mendatang. (**)